Kamis, 26 Mei 2016

BAB II Pembahasan



BAB II
PEMBAHASAN

A. Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat. Kata wawasan berarti pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap inderawi, sedangkan istilah nusantara dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yang terletak di antara samudera pasifik dan samudera Indonesia serta di antara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
B. Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
  1. Implementasi dalam Kehidupan Politik Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
    • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
    • Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
    • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
    • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
  2. Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
    • Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memiliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
    • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah.[7] Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
    • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
  3. Implementasi dalam Kehidupan Sosial Banyak hal yang bisa dijadikan contoh dalam implementasi dalam kehidupan social,salah satu contoh; Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1.      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2.      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4. Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan Membagun TNI Profesional merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
  • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
  • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.[7] Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  • Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.


C. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata ke¬hidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara.” Dari pengertian-pengertian seperti di atas, pengertian yang digu¬nakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara ialah Wa¬wasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba¬beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan ke¬satuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

  1. Landasan Ideal : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehhidupan nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para penyelenggara negara, para pimpinan pe¬merintahan, dan seluruh rakyat Indonesia.
  1. Landasan Konstitusional : UUD 1945
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan se¬genap kekayaan alam, sumber daya, serta seluruh potensi nasionalnya berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu, seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara proporsional dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
D. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa se¬tiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti ke¬pentingan daerah, golongan, dan orang per orang.


E. Latar Belakang Wawasan Nusantara
·         Aspek Kewilayahan Nusantara; Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
  • Aspek Sosial Budaya; Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing – masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
  • Aspek Kesejarahan; Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
F. Kedudukan Wawasan Nusantara
  •  Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
  • Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
    • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
    • Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
    • Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
    • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
    • GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
G. Fungsi Wawasan Nusantara
Menjadi pedoman, motivasi, dorongan serta rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah mauputun bagi seluruh rakyat indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
H. Tujuan Wawasan Nusantara
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham dan semangat kebangsaan dalam jiwa kita sebagai hasil pemahaman dan penghayatan wawasan nusantara.
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.



I.     Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang  kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
  1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
  4. Petahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
  5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
J. Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
  • Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional.
  • Mempunyai arti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Berarti bahwa cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
  1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
  2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
  4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
  5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara berarti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
K. UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wadah
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a.       Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi. Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia,tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.

c.         Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi :  Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

3.                  Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

4.                  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
o   Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
o   Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

0 komentar:

Posting Komentar